Wednesday, October 03, 2007

Asset Desa

Adanya sarana energi terbarukan di sebuah desa merupakan sebuah asset yang harus dipelihara dengan baik, untuk itu perlu ada kesadaran dari masyarakat untuk merawat asset tersebut dengan baik.
Untuk itu perlu adanya sebuah lembaga, badan atau organisasi pengelelola yang dibentuk untuk melakukan tugas merawat dan memelihara serta memperbaiki apabila terjadi kerusakan.
Bagaimana pembentukan pengelola? Sebaiknya pengelola dibentuk berdasarkan pilihan masyarakat pengguna atau konsumen sehingga pengelola memiliki legitimasi yang kuat dari konsumen.
Setelah dibentuk, sebaiknya pengelola dilengkapi dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang isinya mengatur jalannya organisasi, tugas serta tanggung jawab pengelola dan konsumen, serta penentuan tarif (hal ini biasanya menjadi hal yang paling alot untuk ditentukan).
Dengan adanya pengelola yang memiliki aturan dan legitimasi yang kuat diharapkan adanya sarana energi baru terbarukan yang merupakan asset masyarakat, akan lebih bermanfaat dan berdaya guna.

No comments: