Bentuk Lembaga Pengelola dapat berupa koperasi, Badan Usaha Milik Desa, Organisasi Masyarakat dan lain-lain. Bentuk Lembaga Pengelola dapat bermacam-macam, tetapi yang terpenting adalah aturan yang disepakati atau aturan yang dibuat harus dapat mengikat seluruh komponen yang terlibat dalam kegiatan energi baru terbarukan.
Technorati Profile
No comments:
Post a Comment